KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus OTT di Klaten, Bupati hingga Pejabat BPK Terseret

OTT KPK TERHADAP BUPATI KLATEN

Muhammad Taufik - Sabtu, 17 Oktober 2026 14:33 WIB

KLATEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pihak swasta.jumat,16/10/2026

Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang disebut terkait dengan PT Madani Winasis Creative.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Diduga Berkaitan dengan Pemeriksaan Keuangan Daerah

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan upaya memengaruhi hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam informasi yang beredar, perkara ini berkaitan dengan temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

KPK mendalami dugaan adanya pemberian uang untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan hasil audit tersebut. Namun, rincian peran masing-masing tersangka serta konstruksi lengkap perkara perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tiga tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar unsur pemerintah daerah, tetapi juga pihak yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan keuangan dan pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan perkara ini masih perlu dipantau melalui keterangan resmi KPK, termasuk mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, peran setiap tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Proses Hukum Masih Berjalan


Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait